Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Batola Ringkus Pengedar Sabu 5,17 Gram di Alalak

BATOLA, 29 Agustus 2025, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IP (28), warga Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan pada Kamis (28/8/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Komplek Semangat Sejahtera, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 5,17 gram, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Alalak.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., segera melakukan penyelidikan. Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus tisu di saku celananya,” ungkap Iptu Marum.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Alalak.

Lebih lanjut, Iptu Marum menegaskan bahwa Polres Batola tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Kuala dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (KT)

© Copyright 2022 - Kalsel Today