Berita

Breaking News

Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Termasuk Keripik Pisang Diduga Mengandung Narkoba

BOGOR, Kalseltoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan rutin dilakukan setiap triwulan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Setiap tahun kami melaksanakan pemusnahan sebanyak empat kali. Untuk triwulan ini, kami memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah inkrah pada periode Oktober hingga Desember 2025,” ujar Rinaldy.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang elektronik. Rinciannya antara lain 65,5 gram sabu-sabu, 91,1 gram ganja, 29,28 gram tembakau sintetis, 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, 3.747 butir hexymer, dua bilah senjata tajam, sejumlah kosmetik ilegal, serta beberapa unit telepon genggam.

“Seluruh pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Apabila putusan menyatakan barang dimusnahkan, maka kami laksanakan. Namun jika barang dirampas untuk negara, akan dilakukan proses lelang,” jelasnya.

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian publik adalah sekitar 5 kilogram keripik pisang yang diduga telah disemprotkan zat narkoba oleh tersangka. Rinaldy menyebut, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Informasi awal menyebutkan keripik pisang tersebut disemprot dengan zat yang mengandung narkoba. Untuk jenis zat dan hasil pemeriksaan laboratorium akan disampaikan lebih lanjut oleh Bidang Pidana Umum, termasuk kronologi lengkap perkaranya,” pungkas Rinaldy. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today