Berita

Breaking News

Merasa Tertipu, PT BTG Sambangi Polda Kalsel

Bambang Tri Gunadi, Direktur PT PTG


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Bertempat di salah satu rumah makan yang berada di kawasan Jalan Martadinata Kecamatan Banjarmasin Barat, kota Banjarmasin, PT BTG (Bimo Taksono Gono) gelar jumpa PERS kepada rekan media
Elektronik, Cetak dan Online, Terkait masalah pertambangan yang dialami oleh pihak PT BTG dan Baratala," Rabu (07/09/2022).

Mengenai laporan dugaan penipuan pihak PT BTG melakukan pencarian titik terang agar bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan ini.

Menanggapi mengenai persoalan kasus tersebut pihak PT BTG yang langsung di dampingi pengacaranya Sinar Bintang Aritonang SH.MH melakukan tindakan upaya pelaporan yang ditujukan ke pihak Kepolisian resort Tanah Laut atas dugaan penipuan dan pengambil alih lahan yang dimana semula lahan tersebut dimiliki oleh PT BTG.

Menurut Pengacara PT BGT Bintang Aritonang SH.HM mengatakan," kami hadir untuk menanggapi laporan yang di laporkan oleh pihak kepolisian resort kota Tanah Laut dan PT Baratala atas kasus penipuan,” ujarnya.



Sekarang kami sudah melayangkan somasi ke dua ke polda kalsel dan kejati Yang dimana klien saya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini, Karena kami memiliki bukti bukti yang jelas,” Ungkapnya

Yang mana seperti telah di sampaikan oleh Direktur PT BTG, Bambang Tri Gunadi yang sudah membuat dan mengajukan laporan ke Kapolri, Kejagung, KPK dan tingkat Kementrian nantinya perihal tentang permasalahan ini agar segera dapat diselesaikan permasalahan ini, karena kami memiliki bukti yang jelas. Jadi bukti ini akan menjadi acuan balik kami untuk melaporkan balik kasus ini,”paparnya

Hal ini membuat pihak PT BTG melakukan upaya umtuk pencarian titik terang agar bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan ini.

Menanggapi mengenai persoalan kasus tersebut pihak PT BTG yang langsung di dampingi pengacaranya Sinar Bintang Aritonang SH.MH melakukan tindakan upaya pelaporan yang ditujukan ke pihak Kepolisian resort Tanah Laut atas dugaan penipuan dan pengambil alihan lahan yang dimana semula lahan tersebut dimiliki oleh PT BTG.

“Menurut Bintang, kami hadir untuk menanggapi laporan yang di laporkan oleh pihak kepolisian resort kota Tanah Laut dan PT Baratala atas kasus penipuan,” jelasnya.

Sekarang kami sudah melayangkan somasi ke dua ke Polda Kalsel dan kejati. Yang mana klien saya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini. Karena kami memiliki bukti bukti yang jelas,” ungkapnya.



Sekarang kami sudah melayangkan somasi ke dua ke Polda Kalsel dan kejati. Yang mana klien saya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini. Karena kami memiliki bukti bukti yang jelas,” ungkapnya.

Yang mana seperti telah di sampaikan oleh pemilik PT BTG, Bambang yang sudah membuat dan mengajukan laporan ke Kapolri, Kejagung, KPK dan tingkat Kementrian nantinya perihal tentang permasalahan ini agar segera dapat diselesaikan permasalahan ini, karena kami memiliki bukti yang jelas. Jadi bukti ini akan menjadi acuan balik kami untuk melaporkan balik kasus ini,”paparnya.

Permasalahan ini bermula dari PT BTG yang melakukan ijin pertambangan biji besi di daerah tanah laut yang dimana disini PT BTG memberdayakan penduduk sekitar untuk bekerja di lahan tambangnya dan bermula dari orang kepercayaan Bambang yang melakukan penghianatan untuk mengambil alih lahan pertambangan tersebut dan mengambil alih atas nama PT Baratala sehingga akhirnya pemilik asal PT BTG menjadi tersingkirkan.

"Saya kembali meminta Perusda Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan kembali surat perintah kerja (SPK) kepada PT BTG untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin,"ujar Bambang.

“Permasalahan atas lahan biji besi yang sampai sekarang tidak ada unjungnya ini. Membuat permasalahan ini seakan tidak ada akhirnya Semoga dengan adanya jumpa pers ini mampu mencarikan jalan keluar dari permasalahan ini agar kita semua tahu siapa yang salah dan siapa yang benar sehingga perselisihan masalah lahan biji besi dapat di tuntaskan sehingga pihak PT BTG dapat bekerja untuk melakukan penambangan sesuai dengan perjanjian semula nantinya,”tutupnya.

(Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today