Polres Kapuas Musnahkan Ratusan Gram Barbuk Berupa Narkoba


Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Dalam kurun waktu sembilan bulan sejak Januari hingga September 2022, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng sudah mengungkap sebanyak 48 kasus tindak pidana dengan memusnahkan ratusan gram barang bukti (Barbuk) Narkotika.


Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K dalam siaran persnya kepada awak media, Jum'at (30/9/2022) sore, di aula Polres Kapuas sekaligus pemusnahan Barbuk yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH, Perwakilan BNK Kabupaten Kapuas, Pihak Pengadilan Negeri Kapuas, serta Satresnarkoba Polres Kapuas.


Dijelaskannya, pihaknya melalui Satresnarkoba Polres Kapuas dalam Ops Antik Telabang 2022, telah membuktikan keseriusan dalam penanganan tindak pidana narkotika.


Hal itu juga dibuktikan dengan telah diamankannya tersangka sebanyak 51 orang dengan jumlah tindak pidana Narkotika sebanyak 45 kasus dan 3 tindak pidana kesehatan. Barbuk yang diamankan diantaranya sebanyak 537, 67 Gram Narkotika jenis sabu, Karisoprodol sebanyak 86 butir, Seledryl 3.840 butir, dan Inex setengah butir.



Kapolres juga menjelaskan, secara grafik terjadi peningkatan jumlah kasus dibandingkan tahun lalu yakni 58 kasus sepanjang tahun 2021. Maka itu ia menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor ke Kepolisian jika terdapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika.


"Jika secara teori, berdasarkan jumlah barbuk yang diamankan, 1 gram sabu bisa digunakan hingga 10 pengguna, maka kami telah menyelamatkan sekitar 5000 orang dari penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kapuas," kata AKBP Qori Wicaksono, S.I.K saat diwawancara media usai kegiatan.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Subandi dalam laporannya pada kegiatan pemusnahan barbuk menjelaskan, sampai dengan September 2022 pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barbuk Narkotika sebanyak 263,29 gram. Sedangkan barbuk sebanyak 274,38 gram adalah total selisih untuk pembuktian di PN.


"Dari total Barbuk 537,67 gram, pada tahap I Januari sampai Agustus 2022 lalu dimusnahkan sebanyak 154,63 gram. Kemudian hari ini tahap II September 2022 sebanyak 108,66 gram. Kemudian total selisih untuk Pembuktian PN sebanyak 274,38 gram," kata Iptu Subandi.


Pada kegiatan tersebut juga hadir pihak Apoteker yang turut memberikan pengujian bahan kandungan dari Barbuk sebelum dilaksanakannya pemusnahan dengan cara di larutkan pada cairan dan di blender. (D'Wan/Red)

0/Post a Comment/Comments