Foto ilustrasi

Tanjung, Rabu 2 November 2022

Kalseltoday.com – Polres Tabalong mengungkap perkembangan dugaan kasus praktek prostitusi oleh dua sejoli yang baru-baru ini terjadi di Tabalong.


Remaja pria berusia 17 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.


Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Pratama menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan penanganan terhadap tersangka sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.


“Kami telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perkara ini cenderung baru tetapi kami berhasil memaksimalkan mengungkap jaringan TPPO,” bebernya, di lansir dari Klikkalsel
Sedangkan modus tersangka kepada korban, disebutkan Galih untuk mengekploitasi secara seksual.


“Korban dijual dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut Rp 250 ribu sekali kencan,” bebernya.


Selain menjual korban, ternyata pelaku juga melakukan hubungan badan dengan korban.


“Pada Rabu (12/10/2022) pihak keluarga korban dan pihak PPA dan Opsnal disini berhasil mendapati korban dengan tersangka di sebuah rumah di Tabalong sedang melakukan hubungan badan,” bebernya.


Setelah jajaran Satreskrim Polres Tabalong mendalami, terkuak bahwa korban telah dijual oleh tersangka menggunakan aplikasi michat sebanyak sembilan kali untuk mengesploitasi dalam bentuk seksual.


Galih menturkan bahwa jajarannya telah mengamankan beberapa barang bukti atas kasus tersebut.


“Kami mengamankan HP pelaku, HP korban, HP saksi-saksi yang kami amankan, pakaian yang digunakan serta kami sita akun michat, sim card yang dipergunakan untuk media michat dan uang tunai sebesar Rp 83 ribu dan Rp 17 ribu,” pungkasnya. (*)