Mangkir Dua Kali Dari Panggilan Penyidik, Tersangka Pidana Pajak Dijemput Bareskrim

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama PGS kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 12 Oktober 2022.


Kegiatan ini merupakan hasil dari kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan.


Tersangka PGS melalui CV DK, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan modus:

1. menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN bulan Januari sampai Desember tahun 2017 ke KPP Pratama Pangkalanbun;

2. tidak menyetorkan pajak berupa PPN ke kas negara sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.


Perbuatan tersangka PGS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 66 KUHP.


Tersangka PGS tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan pertama dan kedua, sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng meminta bantuan penangkapan tersangka kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta guna membawa tersangka dari kediamannya di Bogor menuju Pangkalanbun.


Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan, peristiwa ini merupakan penyerahan tersangka pidana perpajakan kedua di awal tahun 2023. 


Ditegaskan, hal ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan lengkap dan jelas.


Tarmizi berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Pihaknyapun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak.***

0/Post a Comment/Comments