Konferensi pers kasus pencabulan guru agama terhadap siswinya yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat, Kalteng, Kamis (23/2/2023). (Istimewa)

Kalseltoday.com, Kotawaringinn Barat - Oknum guru agama SMP berinisial WR (43) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku nekat mencabuli korbannya yang masih di bawah umur sebanyak 5 kali di sekolah.


"Pelaku mencabuli seorang siswinya sebanyak 5 kali. Pelaku kami jemput di sekolah," tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Kamis (23/02/2023).


Bayu menjelaskan, pencabulan itu terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat. WR melancarkan aksi bejatnya sejak September 2022 sampai Januari 2023.


"Jadi pelaku mencabuli korban di sebuah ruangan," tutur Bayu.


Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu menyuruh korban datang ke ruangan. WR kemudian meminta siswinya membersihkan.


"Modusnya menyuruh korban datang ke ruangan itu dengan modus menyuruh korban membersihkannya," ucapnya.


Setelah mencabuli korbannya, WR kerap mengancam siswinya tidak melaporkan perbuatannya. Korban juga diiming-imingi uang jajan agar tutup mulut.


"Korban selalu menolak, ancaman juga ada, supaya korban tidak memberitahukan siapa-siapa, korban juga diberi uang jajan Rp25 ribu sampai Rp 100 ribu," beber Bayu. 


Bayu melanjutkan, perbuatan pelaku membuat korban sering murung di kelas. Namun perubahan sikap korban disadari teman-temannya hingga korban memberanikan diri mengungkap aksi bejat gurunya itu.


"Korban cerita ke temannya, dari temannya yang menyampaikan ke orang tua korban, barulah orang tua korban melapor kepada kami," jelasnya.


Polisi yang menerima laporan langsung menjemput pelaku di sekolah. Kepada polisi, WR mengakui perbuatannya tersebut.


WR kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (FR)