Tak Terima Pohon Kelapa Milik Mertua Dipetik, Pria di Batola Tebas Tetangganya Dengan Samurai

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Barito Kuala - Pria berinisial AR (45) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menebas tetangganya bernama Zainal Arifin (43) menggunakan samurai hingga jari jempolnya putus. Pelaku kesal lantaran korban tidak meminta izin sebelum mengambil buah kelapa milik mertuanya.


"Benar terjadi penganiayaan oleh pelaku yang membuat jari jempol kiri korban putus," ujar Kasi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, Kamis (16/02/2023).


Peristiwa itu terjadi di Desa Tamban Raya, Kecamatan Mekarsari, Batola, Selasa (14/02/2023). Saat itu Zainal dan rekannya berdiskusi untuk memanfaatkan buah kelapa yang ada di pinggir jalan untuk membuat warung gratis memperingati Isra Miraj.


Malik mengatakan, AR lantas menentang rencana tersebut. Sebab Zainal belum meminta izin ke mertua AR selaku pemilik kelapa yang diambil.


"Saat itu pelaku datang menegur dan mengatakan harus permisi dulu dengan mertua pelaku," terangnya.


Keduanya kemudian terlibat adu mulut, hingga AR masuk ke dalam rumahnya mengambil samurai. AR lalu mendatangi korban hingga menyerang Zainal menggunakan samurai miliknya.


"Pelaku masuk ke rumahnya dan keluar membawa senjata tajam jenis samurai dan menyerang korban dengan membacok dari atas ke arah kepala korban dan ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga mengakibatkan jari jempol tangan kiri korban putus dan luka sayatan di leher bawah bagian kiri," ungkapnya


Zainal yang tak terima perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke Polsek Mekarsari. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.


"Diamankan di rumahnya pada hari itu juga, dan pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Malik.


Kepada polisi, AR mengaku kesal terhadap korban yang ingin mengambil buah kelapa tak izin ke mertuanya sehingga membuatnya naik pitam.


"Motifnya kesal karena korban tidak izin sama mertua pelaku," tuturnya.


Saat ini AR dan barang bukti samurai miliknya telah diamankan di Polres Batalo. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP.


"Pelaku kita jerat dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Den/detikcom)


0/Post a Comment/Comments