Viral, Remaja di Tabalong Cabuli Gadis 16 Tahun Saat Nonton Balapan Motor

Foto tangkapan layar (istimewa)

Kalseltoday.com, Tabalong - Remaja berinisial MR (19) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun saat sedang nonton balap motor. Aksinya terekam handphone warga dan videonya viral di media sosial.


"Benar terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana perbuatan itu dilakukan di tempat umum," jelas Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,, Rabu (15/2/2023) di kutip dari detikcom.


Peristiwa tersebut terjadi di areal sirkuit balap motor Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (22/01/2023) sore.

 

Saat itu pelaku memegang bagian sensitif korban yang berdiri di tengah keramaian.


"Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas bagian payudara oleh pelaku, keduanya merupakan pasangan kekasih," kata Sutargo.


Kasus tersebut terungkap usai videonya viral di media sosial Tiktok.


Orang tua yang mengetahui hal ini lantas melaporkan pelaku ke polisi.


"Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor dimana dalam video tersebut terlihat anaknya dicabuli pelaku," ungkapnya.


Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Namun karena video tersebut viral, pihak keluarga pelaku pun koperatif menyerahkan MR ke pihak berwajib.


"Awalnya dari pihak keluarga pelaku yang menyerahkan, namun saat di pertengahan jalan pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polres," bebernya.


Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu buah jaket warna abu-abu yang dikenakan korban dan satu file Vidio Tiktok berdurasi 33 detik.


Hingga kini polisi masih menyelidiki perekam dan penyebar video itu. Polisi berpesan agar oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Sampai sekarang yang merekam dan menyebarkan masih di kejar, kita juga himbau warga mungkin mengetahui atau mengenal silahkan segera mengklarifikasi ke polisi," tuturnya.


"Untuk pelaku pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tandasnya.


0/Post a Comment/Comments