Berita

Breaking News

KPU Diminta Jangan Andalkan KK untuk Verifikasi Pemilih di TPS, Rawan Disalahgunakan

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengandalkan penggunaan kartu keluarga (KK) untuk verifikasi pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merasa KPU menganggap bahwa KK dapat menjadi pengganti KTP elektronik, khususnya untuk sekitar 4 juta pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik jelang Pemilu 2024.


Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa fungsi 2 dokumen administrasi kependudukan itu sejatinya tidak bisa disamakan. Penggunaan KK untuk verifikasi pemilih juga rawan penyalahgunaan. "Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ungkap Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) di kutip dari kompas.com


"Bisa jadi, KPU dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara nanti akan membolehkan pakai KK, berkaca dari 2019. Akan tetapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," sambungnya.


Lolly menyampaikan, verifikasi atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan DPT. Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya. KK lebih rentan dipalsukan dibandingkan KTP elektronik dan oleh karenanya membuka pintu lebih lebar untuk potensi penyalahgunaan. "Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi," kata Lolly.


Bawaslu berharap KPU dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri segera duduk bersama, guna memastikan bagaimana 4.005.275 pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik ini bisa segera mendapatkannya. "Mumpung masih ada waktunya," ucap Lolly. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today