Kalseltoday.com, Amuntai - Upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat terjungkal setelah Mahkamah Agung (MA) menolaknya dan memenangkan AHY, Sabtu (12/8/2023).


Putusan MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terhadap  kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam PK ini menjadi tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.


Permohonan PK Moeldoko terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Kemudian bunyi putusan PK MA dengan anggota majelis hakim Lulik Tri Cahyaningrum, Cerah Bangun, dan Panitera Pengganti Adi Irawan.


“Tolak” bunyi putusan MA seperti dikutip dari halaman website resmi Mahkamah Agung, Jumat (11/8/2023).


Putusan PK Mahkamah Agung ini merupakan upaya hukum terakhir Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari AHY, namun terjungkal dan kalah.


Putusan MA yang memenangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus AHY ini disambut gembira dan terharu. Menurut AHY ia telah menerima informasi yang baik dan sekaligus bersyukur, karena PK yang dilakukan KSP Moeldoko ditolak MA, Jumat (11/8/2023).



Hal tersebut di sambut gembira oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).


Emma Rivilla ketua DPC partai Demokrat mengatakan," atas keputusan MA yang memenangkan kubu AHY, kami menyambut gembira kabar tersebut".


Atas capaian tersebut, maka kami menggelar syukuran dengan di panti asuhan yang berada di Jalan Kauman, kecamatan Sungai Pandan, kabupaten HSU, Jumat (12/08/2023).


Bukan hanya itu, kami juga membagikan paket sembako kepada masyarakat. Ini semua sebagai ungkapan rasa syukur kita atas kemenganan AHY di MA," tandas Emma. (FR)