Kalseltoday.com, Banjarmasin - Dalam rangka memantapkan rencana pemekaran kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dalam waktu sepekan ini bakal mengirimkan 'surat cinta' kepada Badan Legislasi DPR RI dan Komisi II DPR RI di Jakarta. Hal demikian diungkapkan Ketua Harian Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr MS Shiddiq S.Ag M.Si kepada sejumlah awak media, Minggu (31/03/2024).

Saat dikonfirmasi langkah-langkah yang akan dilakukan berkaitan rencana pemekaran kabupaten Gambut Raya, Shiddiq panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai format dokumentasi kegiatan termasuk sejumlah data terkait rencana pemekaran yang akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

"Kita segera mungkin menyiapkan kelengkapan data-data yang di balut dalam sebuah bandel berupa proposal dan selanjutnya kita serahkan kepada Komisi II DPR RI di Jakarta," kata MS Shiddiq dalam keterangan persnya.

Menurut Shiddiq, Komisi II DPR RI memiliki kewenangan dalam menangani persoalan pemekaran daerah seiring otonomi daerah seluas-luasnya diterapkan dalam program pemerintah pusat.

"Iya, dalam waktu dekat ini, kami akan berkirim surat secara resmi kepada Komisi II DPR RI, berisi permohonan untuk hearing terkait pemekaran daerah Gambut Raya," ujar Shiddiq.

Shiddiq menjelaskan, maksud pihaknya bersurat ke Komisi II DPR RI adalah untuk mendapatkan pandangan dan arahan terkait moratorium pemekaran daerah, yang memang menjadi peluang bagi terwujudnya DOB Gambut Raya ke depan.

Untuk itu, kata Shiddiq, dia bersama koleganya di kepanitian Pemekaran Gambut Raya sedang menyusun dan merumuskan bahan-bahan yang akan di bawa dalam rapat dengan Komisi II DPR tersebut.

Berkas-berkas itu nantinya, lanjut Shiddiq, diharapkan akan selesai paling lambat pada minggu kedua April mendatang ini, sehingga pasca Idul Fitri 1445 Hijriyah nanti surat tersebut sudah bisa diserahkan ke Komisi II DPR di Jakarta.

"Melalui surat itu, selain kami ingin mendapatkan informasi terbaru berkaitan moratorium pemekaran daerah, kami juga ingin menelisik peluang DOB Gambut Raya masuk dalam pembahasan dan perancangan Undang-undang di DPR," terang pakar alumni program doktor komunikasi politik UIPM Malaysia ini.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI dari Dapil Kalsel yang diyakini memiliki komitmen yang sama mendukung pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim MM, saat di konfirmasi menyampaikan dukungannya untuk terus mendorong terwujudnya DOB Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar selaku daerah induk.

Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua ini mengaku akan memperjuangkan terbentuknya kabupaten Gambut Raya dimasa sisa waktu jabatan yang dimilikinya.

"Dengan masa jabatan yang hanya tinggal sekitar tujuh bulan lagi, saya berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal terwujudnya rencana pemekaran DOB Kabupaten Gambut Raya. Insya Allah saya istiqamah,” kata Habib Banua kepada wartawan saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Minggu (31/03/2024).

Dijelaskannya, sebagai wakil daerah di DPD RI, dirinya punya kewajiban moral untuk mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan, termasuk usulan DOB Gambut Raya.

Pasalnya, ujar Habib Banua, pemekaran meskipun banyak yang mempertanyakan urgensinya, dirinya meyakini pemekaran Kabupaten Gambut Raya, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Iapun mengharapkan, setelah pertemuan dirinya dengan panitia pemekaran pada Jum'at (203/204) kemarin, ia berharap kelengkapan persyaratan pemekaran DOB Gambut Raya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi dalam dua bulan kedepan.

“Ya mumpung saya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, sesuai dengan kewenangan yang saya miliki Fardhu 'Ain hukumnya bagi saya memperjuangkan DOB Gambut Raya,” tegas Habib Banua.

Terpisah saat dikonfirmasi via phone, Sekretaris umum Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Aspihani Ideris SAP SH MH, menyampaikan  akan berjuang semaksimal mungkin untuk terwujudnya Gambut Raya sebagai DOB di Kalsel.

"Komitmen kami, seluruh persyaratan untuk usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan tuntas paling lambat akhir April 2024," ujar Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, Minggu (31/03/2024).

Terkait penyempurnaan berkas usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspi menyebutkan, pihaknya tengah mengumpulkan dukungan dari 10 desa lagi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar yang belum masuk.

“Saat ini, Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lagi menggodok penyelesaian musyawarah desa di Kecamatan Kertak Hanyar. Ada 10 desa yang belum masuk pernyataan dukungannya," ujarnya.

Namun kata Mahasiswa Program Doktor Strata Tiga Ilmu Hukum Semester Akhir Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menyampaikan, walau persyaratan belum lengkap semua, pihaknya dalam 1 minggu kedapan akan berkirim surat ke Badan Legislasi DPR RI dan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Surat tersebut beber Aspi panggilan akrabnya adalah memohon untuk dijadwalkan rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI dan Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya dalam rangka pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan.

"Kita berharap dengan adanya rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI nantinya, hati mereka tergerak untuk merancang Undangan-undang inisiatif dewan tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya," harap Aspihani yang di ketahui seorang ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebuah organisasi advokat tingkat nasional yang ia dirikan di notaris domisili kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Aspihani yang di ketahui seorang dosen, aktifis LSM dan pengacara ini mengharapkan, dengan adanya rapat kerja antara Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI dan Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya menghasilkan tercapainya keinginan dan harapan Gambut Raya masuk sebagai RUU usul Inisiatif DPR RI. harap Aspihani.

"Kita tahu semua kan, bahwa tugas DPR RI itu adalah penyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Intinya mereka itu punya hak penuh atas Legislasi; Anggaran; dan Pengawasan," tuntasnya.***