BANJARMASIN – Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penggelapan atau penyeludupan satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap empat orang pelaku, yakni AW (29) warga Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23) dan BY (39) warga Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi melalui media sosial, Sabtu (27/04/2024) sore, terkait penjualan burung dilindungi jenis cucak ijo, di kawasan bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung, Komplek Tirtasari RT 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk melakukan pembelian seekor burung cucak ijo dari pelaku AW.

“Usai melakukan transaksi, petugas pun langsung mengamankan AW dan BY, bersamaan dengan barang bukti berupa 18 ekor burung cucak ijo dari lokasi tersebut,” papar Kasat, didampingi Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah, dan Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/04)/2024) siang.

“Burung-burung tersebut berasal dari daerah kabupaten Kapuas, Kalteng. Rencananya akan dijual keluar kota,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ucap Dading, setelah dilakukannya pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui juga akan ada pengiriman delapan ekor burung, dari Kota Banjarbaru.

“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dan tim berhasil mengamankan pelaku SM bersamaan dengan barang bukti berupa delapan ekor burung tersebut,” ucap Dading.

Tidak hanya sampai disitu, tutur Kasat, pihaknya pun kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lagi, yaitu AK merupakan pemasok burung-burung tersebut, Minggu (28/04/3024), yang mana AK sudah diamankan oleh pihak petugas dari Polsek Selat Kapuas, Kalteng.

“Dari pelaku AK, petugas kembali mengamankan dua ekor burung cucak ijo sudah siap untuk dijual,”

Selanjutnya, terang dia, para pelaku pun saat ini sudah diamankan di Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dading mengungkapkan, untuk modusnya pelaku melakukan penjualan melalui media sosial.

“Jadi pelaku menawarkan burung-burung tersebut di Facebook dengan menggunakan akun samaran, agar tidak diketahui oleh petugas,” ungkap Dading.

Burung-burung tersebut, teeang dia, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Para pelaku diancam pidana hukum penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo mengatakan, burung cucak ijo ini merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor 106 Tahun 2018.

“Jadi burung ini termasuk hewan dilindungi, tidak boleh diperdagangkan, dan dimiliki tanpa adanya ijin yang sah dari kementrian LHK,” ujar Yudono.

Kedepannya, kata Yudono, burung-burung tersebut akan kembali dilepaskan ke alam liar, demi menjaga kelangsungan hidupnya.

“Jadi nanti akan kita koordinasikan lagi untuk lokasi burung-burung tersebuy dilepasa,” pungkasnya. (Red)