IPDA Hafiz Satria, ASTr.K.M H, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara |
Banjarmasin - PT Smart Multi Finance Cabang Banjarmasin telah membuat Laporan Polisi di Polsek Banjarmasin Utara atas dugaan penggelapan aset dalam bentuk uang milik perusahaan yang dilakukan oleh Eks Karyawan DR (Inisial terlapor) pada tanggal 29 April 2024 lalu.
Adapun penggelapan yang dimaksud dalam laporan polisi ini adalah terkait dengan angsuran dua konsumen dari PT Smart Multi Finance Cabang Banjarmasin dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp 6.476.000 (enam juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dalam kasus tersebut Pihak PT Smart Multi Finance tidak pernah memberikan ruang toleransi sedikitpun terhadap setiap karyawan yang melakukan tindakan-tindakan kecurangan diluar SOP Perusahaan.
Seperti yang di ungkap oleh (LL) Area Collection Head PT Smart Multi Finance Wilayah Kalsel-Teng.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik dan Marwah dari Perusahaan PT Smart Multi Finance," terangnya.
Tambahnya, ini bukanlah kali pertama PT Smart Multi Finance dalam menindak tegas setiap karyawan yang melakukan pelanggaran SOP Pekerjaan dilingkungan PT Smart Multi Finance. Beberapa waktu yang lalu PT Smart Multi Finance juga telah dengan tegas membuat laporan polisi terhadap oknum karyawan yang melakukan pelanggaran yang sama dalam bentuk penggelapan terhadap asset dalam bentuk uang milik Perusahaan.
Setiap tindakan kecurangan yang dilakukan akan kami proses secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi reputasi Perusahaan dan juga konsumen.
IPDA Hafiz Satria, ASTr.K.M H, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang menangani kasus pengelapan uang angsuran Konsumen tesebut menyampaikan kepada awak media, Pelaku DR sudah di amankan dan proses hukum sudah dalam tahap sidik, ucapnya Rabu (23/10/2024)
"Proses sidik sedang berjalan, dan pelaku sudah kita amankan, kemarin kita sudah pertemukan antara DR (pelaku) dengan Kepala Cabang." Terang Ipda Hafiz.
"Pelaku DR di jerat dengan Pasal 374, pengelapan dalam jabatan." Terangnya lagi.
Hal tersebut tetuang dalam Pasal 374 KUHP "Mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau karena mendapatkan imbalan. Pelaku penggelapan dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
Terakhir, PT Smart Multi Finance mengucapkan rasa terimakasih, kepada Jajaran Polsek Banjarmasin Utara yang telah dengan sigap dan tanggap merespon laporannya dengan sikap yang professional. (@DW)
Berita