Berita

Breaking News

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Wajib Taat dalam 2 Tahun

JAKARTA, kalseltoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan maupun organisasi lain. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK menilai rangkap jabatan yang selama ini melekat pada sejumlah wamen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas kementerian. Karena itu, wamen tidak diperkenankan lagi menduduki posisi sebagai komisaris, direksi BUMN, perusahaan swasta, maupun lembaga yang memperoleh dana APBN/APBD.

“MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tata kelola serta memastikan seluruh fasilitas wamen diberikan secara proporsional sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan segera melakukan koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait untuk membahas langkah implementasi.

Saat ini, tercatat sejumlah wamen masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan besar seperti Telkom, PLN, hingga BRI. Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dipastikan harus melakukan perombakan besar-besaran terhadap struktur jabatan yang rangkap.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk mendorong pemerintahan yang lebih profesional, bersih, dan fokus pada pelayanan publik. (KT)

© Copyright 2022 - Kalsel Today