Kalseltoday.com, Kandangan -,Seorang penyanyi dangdut asal Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan oleh investornya ke polisi terkait dugaan investasi bodong.

Penyanyi dangdut dari ajang pencarian bakat, berinisial ML tersebut, dilaporkan ke  Polres HSS atas dugaan investasi bodong.

Total ada 10 pelapor yang datang ke  Polres HSS di Kota Kandangan,  Kabupaten HSS, Kamis (23/6/2022).

Sebanyak 8 orang di antaranya merupakan investor perempuan dan dua laki-laki. 

Nilai kerugian mereka mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Rata-rata pelapor yang datang ke  Polres HSS menginvestasikan uang miliknya lebih dari 10 juta. Paling sedikit investasi Rp 16 juta dan paling banyak 227 juta

Terlapor menawarkan keuntungan 30 persen dari total investasi. Artinya, setiap investor akan mendapat keuntungan 30 persen saban bulan. Mekanisme investasi mulai dari delapan hari, 10 hari, 12 hari, 15 hari, 20 hari hingga 30 hari.

Besaran keuntungan pun berbeda-beda. Tergantung lama investasi. Semakin lama maka semakin besar keuntungan investasi yang didapat.

Besaran 30 persen ini hanya didapat, jika investasi selama satu bulan alias 30 hari. Jika delapan hari, bunga yang diberikan 12,5 persen. 

Untuk menyakinkan, terlapor memberikan data lengkap diri. Kemudian, para pelapor diberi kuitansi dan tanda tangan di atas materai.

Dibagikan pula alur tanggal pencairan setelah transaksi. Bagi yang dari luar daerah, dokumen dikirim via ekspedisi

Investasi ini disebut para pelapor bermasalah pada Mei 2022 karena tak lagi bisa membayar keuntungan dan mengembalikan dana.

(sum/B.Post)