Berita

Breaking News

Bejat, Seorang Pemuda Tega Cabuli Tiga Bocil

Foto Humas Polres Sukamara

Kalseltoday.com, Sukamara - Tiga korban berusia 7 - 9 tahun yang masih usia anak Sekolah Dasar menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh SK (26). Tindakan pencabulan ini dilakukan sejak Juli sampai Agustus 2022.

Bahkan bukan hanya tiga ada sekitar tiga korban lagi yang menjadi korban namun engan melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Dalam konferensi Press Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna menerangkan Pelaku tindak pencabulan yaitu SK (26) dengan melakukan aksi pencabulannya dengan jumlah korban 3 orang anak anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Untuk cara pencabulan dilakukan tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali yang ketiga caranya gagal, dengan modus berteman diiming-imingin sejumlah uang.

Kemudian pelaku mengajak korban melakukan gerakan membungkuk naik turun dan pelaku posisi dibelakang dengan mencium bagian pantat korban, gerakan ini berulang ulang dilakukan dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.  

“Kami mendapatkan laporan kasus pencabulan anak dibawah umur dari keluarga korban. Kepolisian merespon dengan cepat laporan ini, dan berhasil mengamankan pelaku SK, serta mengamankan barang buktinya dan kita pun segera release dihadapan awak media” ucap AKBP Dewa Made Palguna.

AKBP Dewa menjelaskan, kasus tersebut kejadiannya terjadi di Wilkum Polres Sukamara, kemudian untuk pelaku sudah kita amankan dan semua korbannya adalah anak anak di bawah umur, dalam penangan ini Polres Sukamara berkoordinasi dengan para ahli diantaranya pemerhati perempuan, Kajari, Bapas dan instansi terkait.

“Pelaku SK saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara sejak hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di Warung Kopi seberang Kantor Damkar Sukamara Jalan Tjilik Riwut Kel. Mendawai Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng.

Kepada pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, pelaku SK akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna.

Kapolres Sukamara juga menambahkan saya harap apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti pencabulan ini, kami siap menjaga dan melindungi pelapor, korban dan saksi.

(Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today