Berita

Breaking News

Mahasiswa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Usai Amankan Terduga Pencuri Mesin Kopi

ACEH TENGAH, kalseltoday.com — Seorang mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah bernama Sandika harus berhadapan dengan hukum setelah mengamankan terduga pencuri mesin penggiling kopi milik bibinya. Niat awal melindungi harta keluarga justru berujung pada dakwaan penganiayaan, sehingga ia kini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena Sandika yang semula bertindak sebagai pihak yang dirugikan, justru ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, Sandika mendapat informasi bahwa mesin penggiling kopi milik bibinya telah dicuri.

Ia kemudian berusaha mencari terduga pelaku. Upaya tersebut berujung keributan ketika pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan dan dibawa ke kantor desa setempat. Dalam proses tersebut, Sandika diketahui sempat memukul terduga pencuri.

Beberapa bulan kemudian, Sandika menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan. Tak lama berselang, ia kembali dikejutkan dengan surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Takengon yang menetapkannya sebagai terdakwa.

Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takengon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Sandika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sandika mengaku tidak menyangka peristiwa tersebut akan menyeretnya ke proses hukum. Menurutnya, tindakan yang ia lakukan semata-mata untuk melindungi harta benda keluarga dari aksi pencurian.

“Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Padahal saya merasa sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masa pencuri bisa melaporkan korban,” ujarnya di kutip media ini, Selasa (04/02/2026).

Sidang putusan terhadap Sandika dijadwalkan akan digelar pada 4 Februari 2026. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today