Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Tabalong - Kasus pencabulan sesama jenis kali ini terjadi di kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel)


Polisi berhasil mananhkap remaja berinisial MA (23) usai menyodomi remaja berinisial YF (16). MA mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi korbannya uang Rp 10 ribu.


Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mejelaskan," pelaku mendatangi rumah korban dan diajak hubungan sesama jenis dan setelahnya ada diberi uang Rp 10 ribu," Rabu (22/03/2023).


Pelecehan seksual ini terjadi di kediaman korban di wilayah Kecamatan Haruai, Tabalong pada awal Maret 2023. MA diketahui dua kali melakukan tindak pelecehan kepada YF.


Namun kejadian ini baru ketahuan berselang beberapa hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap usai video asusila pelaku tersebar di media.


"Peristiwa tersebut diketahui orang tua sambung korban setelah viral video di media sosial yang mengatakan bahwa korban diajak berhubungan sesama jenis dengan pelaku," jelasnya.


Tak terima anak angkatnya menjadi korban, orang tua YF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (14/03/2023).


"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong," kata Anib.


Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku MA di kediamannya pada Senin (20/03/2023).


"Pelaku sudah kita amankan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda," ungkapnya.


Anib menerangkan, laporan dari masyarakat MA diketahui kerap mengajak anak-anak laki untuk melakukan hubungan sesama jenis. Modus pelaku yakni mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.


"Informasi warga dan anak-anak sekitar desa, bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa kami untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan diiming-imingi uang bila mau melakukannya," jelasnya.


Saat ini MA telah ditahan di Rutan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 dan atau pasal 292 KUHP.


"Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Anib. (Red)