Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Nunukan - Pria berinisial JM (33) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap lantaran memperkosa anak tirinya NA (15). Perbuatan itu dilakukan JM sebanyak 3 kali saat bulan puasa.


"Betul ada terjadi tindak pidana persetubuhan oleh pria dimana korban merupakan anak tiri dari pelaku," jelas Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Kamis (27/4/2023).


Pemerkosaan itu terjadi 3 kali di salah satu kontrakan yang ditempati korban, ibunya dan JM di Kecamatan Nunukan pada bulan Maret hingga April atau saat bulan puasa.


"Pertama kali itu saat 3 hari berjalannya puasa, kedua kalinya saat awal bulan April, dan terakhir itu 3 hari sebelum lebaran," terangnya.


Sony menjelaskan, pemerkosaan pertama terjadi saat pelaku tiba-tiba saja menarik tangan korban yang sedang mencuci pakaian. Meski sempat berontak, korban tak berani berteriak lantaran takut dengan pelaku yang suka menganiaya ibu kandung korban.


"Saat itu korban diseret ke dalam kamar korban lalu menyetubuhi korban. Setelah selesai pelaku saat itu keluar dan bertemu ibu korban. Waktu ibu korban masuk korban dalam kondisi berbaring di lantai tanpa menggunakan pakaian," ungkapnya.


Atas kejadian itu, ibu korban pun menangis dan memarahi pelaku. Namun saat itu JM malah mengancam korban dan ibunya untuk tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain.


"Karena diancam itulah korban dan ibunya tidak berani melapor, hingga pelaku kembali menyetubuhi korban lagi sebanyak dua kali saat ibu korban tidak ada di rumah," bebernya.


Kasus itu baru terungkap setelah hari raya, dimana keluarga ibu korban datang bertamu, sehingga korban berani menceritakan perbuatan yang dilakukan MJ.


"Setelah didesak keluarga akhirnya korban bersama ibunya mau melakukan visum dan melaporkan pelaku ke kami," ujar Sony.


Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (23/4) saat berada di kontrakannya.


Kepada polisi, JM melakukan perbuatannya itu lantaran mengetahui korban berstatus janda hingga beranggapan jika memperkosa korban tidak akan ketahuan.


"Motifnya pelaku karena bernafsu melihat korban masih muda, selain itu Kondisi korban yang baru cerai saat berada di Malaysia, sehingga pelaku menduga apabila persetubuhan itu terjadi tidak akan meninggalkan bekas," paparnya.


Motif JM lainnya karena saat itu ibu korban baru saja melahirkan dan pelaku beranggapan bahwa kondisi istrinya yang sudah tua.


"Ya saat itu istrinya (ibu korban) masih kondisi nifas usai melahirkan anak pelaku. Sementara pelaku beralasan ibu korban yang telah dinikahinya sudah terlihat tua," sebutnya.


Atas perbuatannya, JM dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red)