Berita

Breaking News

Keenam Tahanan Polres Tapin yang Kabur Berhasil Ditangkap

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Rantau – Akhirnya keenam tahan yang kabur dari Rutan Polres Tapin terkait kasus norkoba berhasil di tangkap.


Adapun tahanan terakhir yang tertangkap bernama Erfendi (34) pada Jumat (28/04/2023) malam. 


Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan membenarkan penangkapan Erfendi tersebut.


Diketahui sejak ditangkapnya lima tahanan yang kabur, tinggal Erfendi yang belum. Bahkan Polres Tapin mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sayembara. Tidak hanya itu, untuk mengungkap kasus ini, Polres Tapin juga membuka sayembara, kalau ada yang memberitahukan informasi yang valid terkait keberadaan warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ini, maka akan diberi reward. 


Keenam tersangka kasus narkotika ini kabur pada Minggu, tepatnya pada lebaran Idul Fitri ke-2 (23/04/2023) subuh. Mereka tak sempat kabur jauh. 


Anggota polres Tapin yang jaga baru mengetahui tahanan kabur sekitar pukul 04.10 Wita.


Diberitakan sebelumnya di kutip dari Antara, Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, meringkus lima orang tahanan dari enam orang yang melarikan diri pada H2 Lebaran Idul Fitri 2023 atau 23 April lalu.


"Lima orang ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan, Selasa (25/03/2023)


Dari hasil tangkapan pada Selasa ini, maka tinggal satu orang yang masih dalam pengejaran anggota kepolisian.


Sebelumnya, enam orang tahanan kasus narkoba kabur dengan cara membobol plafon Rutan Polres Tapin pada H2 Lebaran Idul Fitri 2023 atau Minggu (23/4) dini hari.


"Kita terjunkan tim, semua kemungkinan (melarikan diri) sudah kita tutup," ujar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto.


Para tahanan yang melarikan diri itu, yakni Muhammad Riduan (39) asal Desa Parigi RT003 RW002 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin (kasus narkotika/tahanan Jaksa), Irfendi (34) asal Desa Kumbang, Kabupaten, Kabupaten Banjar (kasus narkotika/tahanan Jaksa).


Kemudian, Suriansyah (37) asal Desa Malutu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin), dan Muhyar (36) asal Desa Tatakan, Kabupaten Tapin (kasus Narkotika/proses sidik Res Tapin).


Selanjutnya, Taufik (51) asal Desa Pemantang Karangan Kabupaten Tapin (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin), serta Syarifudin (45) asal Banua Anyar Kabupaten Banjar (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin). (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today