![]() |
Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Kotabaru - Wanita berinisial RI (23) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan aborsi kandungannya lantaran merasa sudah tidak cocok lagi dengan pacarnya berinisial MR. Perbuatan kejam RI terkuak dari bukti chat WhatsApp dengan MR.
Polisi awalnya melakukan patroli di sebuah hotel di Kotabaru pada Selasa (25/07/2023). Saat itu polisi menggerebek MR sedang ngamar bareng wanita lain di hotel.
"Awalnya kita amankan pelaku laki-laki, namun dengan perempuan lain (mantan pacar) bukan dengan wanita yang melakukan aborsi," Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto, yang di kutip Kalseltoday.com dari detikcom, Sabtu (29/07/2023).
Iksan mengatakan kasus aborsi itu mulai terbongkar saat MR dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan bukti jika RI telah melakukan aborsi. Bukti tersebut diperkuat dengan temuan foto janin dan percakapan adanya tindakan aborsi melalui chat WhatsApp.
"Dari isi chat itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan memanggil wanitanya yang melakukan aborsi, dan keduanya mengakuinya," ucapnya.
Iksan mengutarakan RI melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dipesannya secara online. Sementara MR ikut membantu menguburkan janin yang diaborsi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi janin tersebut dikubur. RI dan MR ikut dibawa oleh petugas dan ditemukan janin berusia 4 bulan.
"Pelaku (MR) yang mengubur janin itu di sekitar SMP 5 Kotabaru. Di lokasi itu melakukan penggalian dan menemukan janin usia 4 bulan," paparnya.
Iksan mengatakan setelah janin tersebut ditemukan, pihaknya kemudian membawa jasad janin tersebut untuk dilakukan pemakaman secara layak.
"Di mana keterangan dari pelaku janin itu dikubur pada satu minggu lalu. Terus janin tersebut kita bawa ke pemakaman dan dikuburkan secara layak," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman aborsi tersebut, polisi menemukan fakta jika keduanya mengaku nekat melakukan aborsi lantaran merasa hubungan mereka sudah tidak cocok.
"Ya hubungan mereka saat itu renggang, karena sebenarnya kalau si laki-laki nggak mau pacarnya aborsi. Cuma dari perempuan karena merasa tidak cocok dengan pacarnya makanya mau melakukan aborsi," sebutnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk kedua pelaku ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Jan)
Berita