Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Gembong narkoba terbesar di Indonesia, Fredy Pratama kini masih diburu Bareskrim Polri. Namun, sejumlah aset milik Fredy Pratama dan keluarganya yang diduga merupakan hasil pencucian uang telah disita polisi.


Aset milik Fredy Pratama ini antara lain adalah Armani Hotel yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Hotel tersebut disita dari tersangka Lian Silas.


"Lian Silas ini adalah salah satu kaki tangannya Fredy Pratama, yang dipercaya mengelola aset-aset Fredy Pratama," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, di kutip media ini dari detikcom, Rabu (13/9/2023).


Aset lainnya adalah rumah mewah di Bali. Kemudian, ada juga bangunan berupa ruko dan rumah mewah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan yang juga disita dari tersangka Lian Silas.


"Fredy ini punya beberapa kaki tangan, orang kpercayaannya lah. Salah satunya Lian Silas ini," imbuhnya.


Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyita aset-aset milik gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Saat ini total aset yang disita mencapai Rp 273 miliar.


"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).


Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.


"Jumlah aset yang disita dari TPPU estimasi sekitar Rp 111 miliar, berupa aset tanah dan bangunan," imbuh Wahyu Widada.


Selain itu, Bareskrim Polri menyita 406 rekening dari jaringan Fredy Pratama. Rekening-rekening tersebut selanjutnya akan diblokir.


"Kemudian ada juga aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp 75 miliar," imbuhnya.


Bareskrim Polri menyita sabu seberat 10,2 ton dari jaringan Fredy Pratama ini. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 10,2 triliun lebih.


"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu 10,2 ton setara Rp 10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp 63,99 miliar," ujar Wahyu. (Red)