Kalseltoday.com, Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin laksanakan pertemuan dengan Pelaku usaha Cafe se-Kota Banjarmasin dengan materi pengelolaan limbah pada usaha dan/atau kegiatan tahun 2023 di Hotel Banjarmasin International (HBI) Banjarmasin, Selasa (24/10/2023).



Dengan mengundang sekitar 50 pelaku usaha Cafe se- Kota Banjarmasin yang di mulai sejak jam 10.00 Wita ini di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, dengan nara sumber Derris Iskandar dari PERUMDA PALD Banjarmasin dan Lisna dari Dinas Perizinan serta Antung Nur'ain ST dari UPDT Lab Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.


Ernawati, S.H, M.T Kabid Pengawasan lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, menjelaskan Sosialisasi ini di laksanakan untuk dan bagi pelaku usaha Cafe atau food court agar bisa menjaga lingkungan.


"Sasaran Sosialisasi kali ini adalah para kelompok usaha Cafe atau food court, sebagaimana kita ketahui para pelaku usaha apapun wajib menjaga lingkungan." Terangnya.


"Silahkan mereka berusaha, tetapi apabila mereka menghasilkan limbah kelola lah limbah tersebut dan jangan membuang limbah sembarangan." Ujarnya lagi.


Kalaupun limbah tersebut akan di salurkan ke daerah lingkungan itu pun harus mempunyai Standart baku mutu.



"Untuk itu kita hari ini memberikan sosialisasi apa yang harus mereka (pelaku usaha Cafe) lakukan, akibat dari Usaha mereka, yaitu pertama mereka wajib mengurus izin lingkungan , CPL surat pernyataan , kesanggupan untuk mengelola lingkungan." Tambah Ernawati.


Ia mengatakan lagi, limbah yang di hasilkan dari mereka wajib juga untuk di kelola,antara lain limbah padat dan limbah cair.


"Limbah padat seperti batere, Catrige, itu beracun dan sangat berbahaya,juga Olie bekas, lampu TL bekas, juga limbah cair seperti air cucian bekas makan, tentu itu menghasilkan air limbah karena mengandung deterjen dan itu akan merusak lingkungan oleh karena itu sebelum mereka buang, harus di kelola dan di olah dulu, sehingga air limbah tersebut sudah bisa memenuhi standart Baku butuh Air," katanya.


Artinya, agar air yang dibuang ke lingkungan bebas tidak lagi membahayakan mahluk hidup lain, seperti binatang- binatang, tumbuhan juga manusia.


"Untuk itulah kami DLH Kota Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi serta menginformasikan terutama kepada para pelaku usaha Cafe, dan kita ajarkan hari ini bagaimana mereka membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, formatnya serta isinya bagaimana kita beritahu, kemudian apa yang harus di lakukan, bagaimana mengelola air limbahnya kemudian air limbah yang di buang tersebut memenuhi standart baku mutu atau tidak, itu akan di uji di laboraturium." Menurut Enawati.


"Hari ini kita juga memperkenalkan Laboratotium lingkungan hidup yang kita miliki, saat ini sudah beroperasional dan tertata terakriditasi, maka dalam kesempatan ini di Sosialisasi kita menperkenalkan adanya LAB. Lingkungan hidup dan juga Sosialisasi bagaimana pengelolaan air limbah." Tutupnya. (@DW)