Banjarmasin - Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong masyarakat untuk berani melaporkan permasalahan pelayanan publik. Asisten Ombudsman Kalsel, Rujalinor, menegaskan Ombudsman bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Kami berharap masyarakat berani melaporkan pelayanan publik yang berbelit-belit atau dipersulit," ujar Rujalinor dengan tegas, Jum'at (2/8/2024) siang.
Menurutnya, laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman di Jl. S. Parman No. 57, Banjarmasin, atau melalui media sosial. Pelaporan dan konsultasi di Ombudsman gratis, tanpa biaya.
"Pelaporan ke Ombudsman tidak dikenakan biaya dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ucapnya.
Rujalinor menerangkan, Ombudsman Kalsel bertanggung jawab mengawasi pelayanan publik di seluruh Kalimantan Selatan, termasuk 13 kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan semua masyarakat di provinsi ini mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi.
"Adapun syarat untuk melakukan pelaporan dan pelayanan di Ombudsman terbagi menjadi dua, yaitu syarat formil dan materil. Syarat formil melampirkan identitas diri, sedangkan syarat materil meliputi permasalahan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman, dan peristiwanya tidak boleh lewat dari dua tahun," kata Rujalinor.
Perlu diketahui, tahun lalu Ombudsman Kalsel menangani berbagai kasus seperti masalah infrastruktur, pertanahan, dan administrasi kependudukan, terutama di daerah terpencil. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam menyelesaikan masalah maladministrasi yang berdampak langsung pada masyarakat. (Tim)
Berita