Berita

Breaking News

Langkah Hukum Berjenjang: M. Rafik Lanjutkan Perjuangan POKTAN UBM hingga ke Tingkat Nasional


JAKARTA, kalseltoday.com — Kuasa kepengurusan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (POKTAN UBM), M. Rafik, menyatakan akan melaporkan PT BC ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan yang tengah bergulir di Kalimantan Timur.

Langkah tersebut, kata Rafik, merupakan bagian dari upaya hukum lanjutan setelah pihaknya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr, yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

"Kami tidak hanya berhenti pada banding. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT BC. Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang siap kami serahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, bahkan tak menutup kemungkinan sampai ke KPK," ujar Rafik saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2025).

Menurut Rafik, dokumen yang menjadi dasar legalitas PT BC dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat setempat, khususnya para petani anggota POKTAN UBM. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani lokal yang merasa dirampas.

“Kami mendesak agar lembaga penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan asas keadilan, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Hukum tidak boleh menjadi alat transaksi oligarki atau sarana melegalkan sesuatu yang cacat hukum,” kata dia.

Ahli Hukum Dukung Upaya Banding

Secara terpisah, Dr. Anang Shopan Tornado, SH, MH, M.Kn, CPM, CPA, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan ahli hukum pidana, menilai langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum POKTAN UBM sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan sistem peradilan yang berlaku.

"Upaya banding merupakan mekanisme yang sah secara hukum dan bagian dari pengawasan terhadap kualitas putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan NO berarti perkara belum diperiksa secara substansi, sehingga banding menjadi sangat relevan," ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan berjenjang merupakan jaminan konstitusional agar setiap warga negara bisa memperoleh keadilan secara menyeluruh. Karena itu, menurutnya, upaya hukum lanjutan yang ditempuh POKTAN UBM patut dihormati.

“Sepanjang mereka memiliki bukti dan saksi yang cukup, aparat penegak hukum semestinya dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(yudhi/@ne)
© Copyright 2022 - Kalsel Today