JAKARTA, kalseltoday.com – Tujuh anggota kepolisian diamankan terkait insiden tragis kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Ketujuh anggota yang kini diperiksa intensif yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Propam Mako Brimob.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara ketat karena seluruh anggota tersebut berasal dari satuan Brimob Polda Metro Jaya, terangnya, Jumat (29/08/2025).
“Pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi, saat ini tujuh orang itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim saat ditemui di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8).
Peristiwa ini menelan korban jiwa seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut langsung mendapat perhatian publik dan memicu gelombang empati sekaligus kritik keras terhadap aparat kepolisian.
Pihak Polri menegaskan akan menangani kasus ini dengan transparan dan menindak tegas siapapun yang terbukti lalai maupun melanggar prosedur. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” tegas Abdul Karim.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung, sementara jenazah korban telah dimakamkan usai disalatkan secara ghaib di sejumlah wilayah, termasuk oleh jajaran Polda Kalsel dan Polres se-Indonesia sebagai bentuk penghormatan terakhir. (KT)
Berita