TABALONG, kalseltoday.com – Upaya warga dalam menjaga ketertiban lingkungan membuahkan hasil. Warga Kompleks Perumahan di wilayah Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, melaporkan aktivitas perjudian dadu yang meresahkan ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial MAH (54), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, berhasil diamankan saat berada di sebuah warung pada Jumat malam (1/8/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku diduga sebagai bandar dalam permainan judi dadu yang berlangsung di area pemukiman. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tak ingin lingkungannya digunakan untuk aktivitas melanggar hukum," ujarnya, Senin (04/08/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp890.000
- Enam buah mata dadu
- Satu piring kaca putih
- Satu tutup plastik warna biru
- Satu handuk warna hijau
- Satu papan dadu
- Satu tas selempang warna hitam
- Satu dompet warna kuning
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal serta mengimbau warga lainnya untuk ikut aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (***)
Berita