Menurut Suhardi, perusahaan selalu beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Lahan yang digunakan perusahaan sudah dibayarkan dan dibebaskan sesuai kebutuhan perusahaan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Ia menduga ada upaya penggiringan opini publik melalui pemberitaan yang menarasikan seolah-olah PT AGM menyerobot tanah warga. Pihaknya menegaskan akan membuktikan kebenaran kasus ini melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, Suhardi mengungkapkan bahwa justru pihak perusahaan menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas area bebas milik PT AGM.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sudah ada laporannya di Krimum Polda Kalsel. Kami berharap kasus ini terungkap dan pelakunya diproses hukum,” tegasnya.
Laporan yang masuk ke kepolisian mencakup dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP serta dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Untuk itu, Suhardi mengimbau semua pihak agar tidak mudah tergiring opini atau informasi yang tidak berimbang. Ia juga meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum agar persoalan diselesaikan secara adil dan objektif.
“PT AGM selama ini patuh terhadap hukum, menghormati hak setiap orang, dan berkomitmen memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” tutupnya. (Tim)
Berita