BALANGAN, kalseltoday.com – Memasuki tahun ketiga pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya yang berusia produktif, yakni antara 15 hingga 65 tahun.
Melalui kerja sama antara Pemkab Balangan dan BPJS Ketenagakerjaan, setiap warga yang meninggal dunia kini berhak menerima dua jenis santunan kematian.
Pertama, santunan dari Dinas Sosial Balangan sebesar Rp1,5 juta yang diberikan pada hari wafatnya warga. Kedua, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta, yang merupakan bagian dari program perlindungan pekerja rentan.
Bupati Balangan H. Abdul Hadi menjelaskan, program ini merupakan inovasi daerah yang telah berjalan selama tiga tahun dan terbukti sangat membantu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
“Program ini kami jalankan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Balangan. Selain meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, juga menjadi upaya mitigasi agar tidak muncul keluarga miskin baru saat tulang punggung keluarga meninggal dunia,” ujar Bupati Abdul Hadi.
Program perlindungan ini mencakup berbagai profesi dan lapisan masyarakat, mulai dari tukang ojek, buruh bangunan, petani, pelaku UMKM, pemilik kios, warung makan, hingga warung kopi.
Menariknya, seluruh premi bulanan asuransi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga warga tidak perlu membayar iuran apa pun untuk mendapatkan manfaat perlindungan tersebut.
Dengan langkah ini, Pemkab Balangan berharap seluruh masyarakat produktif di daerah tersebut dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko sosial ekonomi yang muncul akibat kehilangan pencari nafkah. (Tim KT)
Berita