BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa (11/11/2025). Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gawi Sabumi, Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Marum menyampaikan bahwa dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Marabahan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi untuk memastikan ciri-ciri pelaku dan lokasi yang dimaksud.
Setelah informasi dinyatakan cocok, petugas mendatangi rumah itu dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok dan sebuah kotak kipas angin jepit di ruang tamu.
Saat diinterogasi, pelaku AM mengakui masih menyimpan sabu lainnya. Petugas kemudian menemukan 1 paket sabu di atas meja ruang tamu serta 1 paket tambahan yang disembunyikan dalam lipatan celana yang digunakan pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 8 paket sabu dengan berat 4,41 gram (bersih 2,97 gram)
- 1 unit handphone
- 1 sendok sabu dari sedotan plastik warna hijau
- 1 pack plastik klip
- 2 bekas kotak rokok
- 1 kotak kipas angin jepit
Dasar Hukum dan Proses Lanjutan
Pelaku AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AM bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Batola)
Jika ingin versi yang lebih singkat, versi straight news, atau ingin ditambah kutipan, tinggal sampaikan!

Berita