BANJARMASIN, kalseltoday.com — Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng Minyakita di pasaran, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan dan toko pengecer di Kota Banjarmasin.
Salah satu lokasi yang disambangi adalah Toko Yasin di Jalan Tembus Perumnas, Banjarmasin Utara, pada Kamis (20/11/2025).
Sidak dipimpin oleh AKP Krismandra N.W., S.Hut., S.H., M.P., didampingi Iptu Andreas Oktanda, S.H., M.M., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aiptu Ade Putera, S.Sos., M.Ap., M.H., dan Aipda Glery Ferdinan H., S.H., M.M.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan konsumen, seperti penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami ingin memastikan Minyakita benar-benar tersedia dan dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada penimbunan atau spekulasi harga yang membuat masyarakat terbebani,” tegas AKP Krismandra.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan bahwa stok Minyakita di Toko Yasin relatif terbatas, namun barang yang tersedia masih dijual sesuai HET.
Satgas Pangan memberikan peringatan kepada pemilik toko agar tidak melakukan penimbunan dan tetap menjual barang pokok dengan harga yang benar.
Polda Kalsel menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait distribusi dan harga kebutuhan pokok dapat diproses secara hukum berdasarkan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Ke depan, Satgas Pangan akan terus mengintensifkan pengawasan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, tidak hanya di Banjarmasin.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan Minyakita di atas HET melalui jalur pengaduan resmi.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menekan inflasi daerah, menjaga stabilitas harga, serta melindungi daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2025. (*)
Berita