Berita

Breaking News

BP3MI Kalsel Bongkar Dugaan Penempatan Ilegal 13 CPMI Tujuan Arab Saudi


BANJARMASIN, kalseltoday.com -  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kalimantan Selatan mengungkap dugaan penempatan nonprosedural terhadap 13 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kalimantan Selatan yang direncanakan bekerja ke Arab Saudi. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai CPMI yang ditemukan terlantar di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pengaduan diterima pada Senin, 19 Januari 2026, setelah seorang warga Bogor melaporkan keberadaan tiga CPMI asal Kalimantan Selatan yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di sekitar Pasar Bogor.

 Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku direkrut untuk bekerja sebagai Pekerja Layanan Rumah Tangga melalui jalur ilegal.

Para korban diketahui melarikan diri dari sebuah rumah penampungan di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi lokasi penampungan CPMI nonprosedural. 

Berdasarkan keterangan korban, masih terdapat sembilan CPMI lain yang tertahan di lokasi tersebut, sementara satu orang telah lebih dulu dijemput keluarganya. 

Dengan demikian, total korban dalam kasus ini mencapai 13 orang.

Sebagai langkah cepat perlindungan, BP3MI Kalimantan Selatan segera berkoordinasi lintas instansi dan memfasilitasi pemulangan tiga korban ke daerah asal. 

Pemulangan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, melalui penerbangan Super Jet Air dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung diserahkan kepada keluarga dan instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa para CPMI diberangkatkan dari Banjarmasin menuju Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta. 

Selama di Jakarta, mereka sempat ditampung di Apartemen Kalibata City sebelum dipindahkan ke rumah penampungan di Citayam tanpa kejelasan proses keberangkatan. 

Saat menyatakan keinginan membatalkan keberangkatan, para korban justru mendapat ancaman denda sebesar Rp5 juta per orang.
Tekanan tersebut membuat sebagian korban nekat melarikan diri.

 Satu orang berhasil dijemput keluarga, sementara tiga lainnya hidup terlantar hingga akhirnya ditemukan warga. Sementara itu, calo berinisial M diduga melarikan diri ke Kalimantan Selatan, meninggalkan sembilan CPMI lainnya.

Penyidik BP3MI Kalimantan Selatan, Erwan Permana, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penempatan PMI ilegal. 

Ia menyebut kasus ini berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada PMI.

 Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal. (Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today