BANJARMASIN, kaseltoday.com – Jajaran Polres Tabalong mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diskusi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Selasa, Januari 2026 pukul 10.00 Wita, bertempat di Ballroom Himalaya HBI Banjarmasin serta diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh seluruh satuan wilayah jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri dan dihadiri oleh para pejabat direktorat Polda Kalsel dan fungsi di lingkungan Polres Tabalong, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, serta masing-masing satu orang Kanit dari fungsi Reskrim, Narkoba, Lantas, dan Samapta.
Dalam sambutannya, Kabareskrim Polri menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan diberlakukan pada 2 Januari 2026, sebagai bentuk dekolonialisasi hukum pidana warisan kolonial serta penyesuaian dengan nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Materi sosialisasi menjelaskan bahwa KUHP baru mengusung paradigma pemidanaan modern yang lebih humanis melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan pelaku, korban, dan keseimbangan sosial di masyarakat. Selain itu, KUHP baru memperluas alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan, denda, dan kerja sosial, guna meminimalisasi penggunaan pidana penjara.
Sementara itu, pembaruan KUHAP bertujuan memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana terpadu. KUHAP baru mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa, praperadilan, pengakuan bersalah (plea bargain), penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan, dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat oleh pengadilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bekal awal bagi seluruh personel Polri, khususnya penyidik, dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tabalong ke depan dapat berjalan lebih profesional, humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Ia menambahkan, Polres Tabalong siap mendukung penuh penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel, sehingga penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Berita