Berita

Breaking News

KPK Tangkap Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin dalam OTT Dugaan Suap Restitusi PPN

Foto hanya ilustrasi
BANJARMASIN, kalseltoday.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perpajakan, khususnya proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti awal.

“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penindakan KPK. Dari hasil pemantauan, KPK menduga terjadi pengaturan dalam proses pengajuan restitusi PPN yang dilakukan oleh pihak swasta melalui KPP Madya Banjarmasin.

“Perkara ini berkaitan dengan perpajakan, yakni proses restitusi PPN yang diajukan pihak swasta dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, satu aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta. Ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Malam ini direncanakan tiba di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi.

KPK akan menentukan konstruksi perkara dan pasal sangkaan setelah proses pemeriksaan selama 1x24 jam serta gelar perkara. Hingga saat ini, status hukum pihak-pihak yang diamankan masih sebagai terperiksa.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today