TABALONG, kalseltoday.com – Komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus berlanjut. Terbaru, seorang pria berinisial TR (48), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, harus berurusan dengan meja hijau setelah terbukti mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini digelar di Pengadilan Negeri Tabalong pada Senin (27/04/2026) pagi, dikawal langsung oleh personel Satuan Samapta Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, S.AP.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan TR bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kediaman pelaku di Desa Kambitin Raya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol," ungkap IPTU Heri.

Dalam persidangan, hakim menyatakan TR terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Selain denda, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000, serta seluruh barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan.

"Langkah tegas melalui sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Bumi Saraba Kawa," pungkas Kasi Humas. ( Ril)