Polisi Sita Mobil dan Motor Pelaku Kasus Penipuan Jamaah Umrah 2,2 Miliar Rupiah 

Mobil dan motor yang yang di sita oleh polisi (istimewa)

Kalseltoday.com,  Jakarta - Polisi menangkap perempuan inisial RAP (27) terkait kasus penipuan jamaah umroh dengan nilai kerugian Rp 2,2 miliar. Sejumlah barang bukti seperti dua unit minibus dan satu sepeda motor disita oleh polisi.


Kasus penipuan jamaah umroh ini ditangani Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menangkap RAP di Bali pada Sabtu (10/11/2022).


"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jayamobil Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada media, di kutip dari detik.com


Hengki mengungkapkan tersangka RAP melarikan diri ke Bali untuk dengan membawa serta 7 orang anggota keluarganya. Bahkan sejak 27 Oktober 2022 RAP dan keluarganya menetap di sana.


"RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp. 45.000.000,- bertempat di Jl Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," imbuh Hengki.


Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa Tersangka RAP ditangkap atas dugaan penipuan dan, atau penggelapan uang jamaah umroh senilai Rp. 2.237.800.000 (miliar).


Tersangka saat jalani pemeriksaan di kantor polisi (istimewa)

Agen Travel Tertipu


Diterangkan Petrus, uang tersebut berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban.


Salah satu agen travel yang menjadi korban, yakni PT CTM mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umroh lainnya yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax dan agen G sebanyak 27 pax.


"Barang bukti yang kami sita di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi," ujar Petrus.


RAP saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.


Petrus Silalahi menambahkan pihaknya saat ini menangani beberapa kasus serupa. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut beberapa laporan polisi lainnya.(@Dwan/red).  

0/Post a Comment/Comments