Debt Collector Tikam Remaja Saat Tagih Utang Ayah Korban di Tapin

BE (44) Debt collector tikam remaja 17 tahun di Tapin (foto istimewa)

Kalseltoday.com, Tapin - Debt collector berinisial BE (44) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap lantaran menikam remaja berinisial SA (17). Korban ditikam saat membela ayahnya saat terlibat cekcok dengan penagih utang tersebut.


"Korban awalnya ingin melerai atau membela ayahnya selanjutnya pelaku malah menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Tapin Iptu Harris Wicaksono, di lansir dari detikcom, Kamis (2/3/2023).


Insiden itu terjadi di rumah korban di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin pada Senin (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita. JW diketahui memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar dari seseorang berinisial IB.


Selanjutnya, IB meminta BE dan dua rekannya untuk mendatangi JW menagih utang tersebut. Namun saat didatangi, JW meminta diberi waktu untuk membayar utangnya tersebut.


"Sebenarnya antara pelapor utang piutangnya itu sama IB sebanyak Rp 1,9 miliar dan bukan dengan salah satu pelaku, pelaku hanya orang suruhan," kata Harris.


"Pelapor mengatakan bahwa meminta waktu untuk menyelesaikan utang piutang dengan IB tersebut. Namun pelaku marah dan tidak terima, pelaku kemudian menyerang pelapor," lanjut Harris.


Baca juga: Lansia di Tanah Bumbu Tewas Usai Diduga Sengaja Bakar Rumah Sendiri


Beruntung saat diserang pelaku, JW berhasil menghindar. Namun tidak berselang lama, SA datang dan melerai ayahnya yang diserang pelaku, SA pun menjadi sasaran BE.


"Tersangka melakukan penusukan sebanyak 5 kali terhadap korban mengakibatkan korban luka tusuk pada pergelangan tangan kiri dan luka sayat pada telapak tangan dan jari tangan," terang Harris.


Baca juga: Fakta di Balik Viral Jenazah di Kalsel Dikubur dalam Keadaan Banjir


Atas kejadian itu, JW pun melaporkan BE ke pihak berwajib. Polisi kemudian mengamankan BE yang merupakan residivis pada Minggu (26/2).


"Karena sudah tahu dicari, tersangka meminta aparat menjemputnya di rumah rekannya yang ada di Desa Lokpaikat," bebernya.


Atas perbuatannya, BE disangkakan pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak .


"Pelaku diancam penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (FR)

0/Post a Comment/Comments