Polisi Tetapkan Artis Ammar Zoni Sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkoba

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis atau aktor bernama Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," terang Ade Ary, seperti di lansir dari kompas.com.


Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebelumnya diketahui M dan RH terciduk terlebih dahulu saat membawa barang haram yang dibelinya di Kampung Boncos, Jakarta Barat tersebut di kawasan Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.


Ketika M dan RH ditindaklanjuti oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ternyata barang tersebut dipesan oleh sang artis yaitu Ammar Zoni.


Alhasil Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan Ammar Zoni yang di kediaman pribadinya yang terletak di Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Jan)

0/Post a Comment/Comments