Waspada Modus Penipuan Surat Tilang File Apk via WhatsApp

Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Polisi mengakui saat ini beredar penipuan modus mengirimkan surat tilang lewat aplikasi WhatsApp dengan file apk. Polisi meminta warga mewaspadai hal tersebut dan tidak mempercayainya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memantau penipuan modus baru tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.


"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Truno , Sabtu (18/03/2023).


Truno menjelaskan penilangan lewat sistem elektronik tidak seperti itu. Menurutnya perangkat tilang elektronik atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.


Selanjutnya media barang bukti pelanggaran itu akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.


Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno menegaskan kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.


"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Truno.


"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia menambahkan.


Truno mengimbau masyarakat untuk selektif menerima setiap pesan yang masuk dari pihak tidak dikenal. Layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang tertipu dengan modus penipuan tersebut.


"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," pungkasnya.


Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kiriman pesan yang menyertakan file berformat apk via WhatsApp atau Telegram atau aplikasi pesan singkat merupakan penipuan online dengan misi menguras rekening korban.


BSSN mengungkap modus pengiriman file format apk merupakan media yang paling sering digunakan oleh aktor jahat untuk menjebak korban. (Red)


0/Post a Comment/Comments