KSOP Kelas 1 Banjarmasin Launcing Penyesuaian Status Kapal Sungai Jadi Kapal Laut


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin resmi meluncurkan program dari pemerintah pusat yakni mengalihstatuskan Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Tiung) menjadi Kapal Laut Indonesia, Selasa (16/05/2023).


Kebijakan tersebut terkait dengan pada 2023 pelabuhan di Kalsel akan menerapkan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga diwajibkan menggunakan pelayanan sistem digital.


Beberapa perwakilan pemilik kapal tiung menandatangani dokumen dan menerima plat nomer tanda kapal laut yang langsung diserahkan oleh kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun.


Penyerahan ini dilakukan dalam rangka launching penyesuaian status kapal pelayaran rakyat atau kapal tiung yang beroprasi di kawasan Sungai Barito dan Pelabuhan di Banjarmasin.


Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanda keseriusan KSOP dan pemilik kapal untuk bisa mengganti dokumen kapal tiung menjadi kapal laut sesuai dengan arahan kementerian.





Kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun, menjelaskan dalam launching ini ada 12 pemilik kapal tiung yang sudah mendapatkan dokumen kapal laut dan diharapkan semua kapal yang beroperasi bisa mengikuti sesuai dengan arahan kementerian perhubungan.


“Kita hari ini menggelar launching dan menyerahkan dokumen kapal laut kepada pemilik kapal tiung dimana awalnya ini sesuai dengan arahan mentri perhubungan, bahwa dimnaa kapal tiung yang awalnya berdokumen kapal sungai, wajib beralih menggunakan dokumen kapal laut lantaran semua yang beroprasi di Kawasan Sungai Barito dan Pelabuhan Trisakti hingga sekitarnya harus,” kata Agustinus Maun.


Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah hadir untuk memberikan solusi saat ada kebijakan baru maka perlu penyesuaian untuk menghindari benturan antara rakyat dengan pemerintah.


Setelah menerapkan sistem digital di pelabuhan, pemilik kapal juga akan diberikan akses untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengelola pelabuhan.


Agustinus mengatakan laporan tersebut secara otomatis akan masuk ke sistem yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," pungkasnya.***

0/Post a Comment/Comments