Berita

Breaking News

Gaji dan BPJS Tertunggak, DPRD Kotabaru Beri Peringatan ke PT Hilcon


KOTABARU, kalseltoday.com – Keterlambatan pembayaran gaji karyawan serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh PT Hilcon di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kotabaru. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, , didampingi anggota Komisi I. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan karyawan PT Hilcon, perwakilan HRD perusahaan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Dalam rapat terungkap bahwa keterlambatan pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan terjadi sejak April 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan dan kompensasi atas keterlambatan pembayaran upah sesuai tanggal penggajian juga menjadi sorotan.

Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan hidup sehari-hari serta jaminan perlindungan sosial mereka. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak normatif pekerja segera dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Suwanti menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong penyelesaian persoalan secepat mungkin.

“Kami menerima dan menindaklanjuti aspirasi karyawan. DPRD meminta agar kewajiban perusahaan terhadap pembayaran gaji dan iuran BPJS segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan HRD PT Hilcon memberikan penjelasan terkait kondisi internal perusahaan dan menyatakan akan berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

Anggota DPRD Kotabaru, , menambahkan bahwa persoalan ketenagakerjaan merupakan isu serius yang menyangkut hak dasar pekerja. Ia menegaskan DPRD akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak terjadi pelanggaran hak tenaga kerja di kemudian hari.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan iuran BPJS, sehingga hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan dapat kembali berjalan dengan baik serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Siti Rahmah)


© Copyright 2022 - Kalsel Today