Kalseltoday.com, Batola - Sat Resnarkoba Polres kabupaten Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang perempuan warga Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Rahmat B Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan pada Minggu, (25/06 2023).
Perempuan yang beinisial (MU) kedapatan menyimpan narkotika Golongan I jenis Sabu Sebanyak 12 (Dua belas) paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,15 gram (berat bersih 0,75gram.
Penangkapan ini atas laporan masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang menjual barang terlarang jenis Sabu di sebuah warung di jalan Hauling PT. Talenta Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kab. Batola. Kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi warung tersebut, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku,
Kemudian pelaku di jerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Batola ada beberapa anggota dalam penangkapan tersebut diantaranya Bripda M Padli, Bripda Rahmat Setiawan, serta seorang warga, Rahmat.M.
Ada beberapa barang bukti dalam penangkapan dan pengeledahan tersebut diantaranya, 12 (Dua belas) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat kotor 3,15 gram (berat bersih 0,75 gram), (Satu) buah HP merk Vivo V15 warna Merah, (Satu) buah kotak make up warna hitam dan biru, (Satu) buah tas merk H&M warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik SE membenarkan penangkapan kepada pealaku. Kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Polres Batola,untuk proses lebih lanjut.(@Dwan)
Berita