Foto istimewa

Kalseltoday.com, Tanjung - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk tersangka DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya atas dugaan kepemilikan 23,81 gram sabu.


Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya setelah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. 


"Bersama tersangka kita sita barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk," jelas Anib di Tabalong, Senin.


Sebelumnya polisi  mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.


Setelah   dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku DI dan anggota Satres narkoba dipimpin AKP  Fathony Bahrul Arifin menemukan  beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung amfetamin.


Dari pengakuan pelaku  barang haram  tersebut   miliknya untuk dijual ke sejumlah pembeli.


 Saat ini  pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dan obat terlarang.


"Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Anib. (Red)