Kalseltoday.com, Kotabaru - Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pres atas keberhasilan menangkap pelaku penganiayaan berat pada Pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mengungkap kasus penyambretan
Penganiayaan di pada, Xu Ming (42) Warga Asing berasal Negara China sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada PT. SDE (Underpround Specialis).
Dalam Konferensi Pres dipimpin oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto,S.lk.,MH., Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa.SH.,dan Kanit Unit Buser, IPDA Bernat Sinaga Polres Kotabaru .Bertempat diruang loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023).
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, terjadinya Kasus penganiayaan diwilayah Polsek Sungai Durian, dimana korbannya warga asing berasal dari negara China, bernama Xu Ming(42) dia sebagai karyawan di Perusahaan PT SDE (Underground Specialis)
Berawal Korban Xu Ming duduk diwarung sambil menikmati secangkir Kopi, tiba-tiba didatangi Pelaku berinisial B bersama ke dua temannya dengan menegur dengan bernada keras.
Korban lalu keluar dari warung . Tapi Para Pelaku mendatangi Korban dengan meminta uang dengan menggunakan bahasa' money-money, Korban pun tidak menggubris permintaan Pelaku.
Korban mau meninggalkan Pelaku. Namun korban dicegat oleh pelaku inisial B yang sedang pegang parang.
Patang Pelaku langsung menyabetkan parangnya, sehingga korban mengalami luka sayat / bacok di bagian pinggang, lengan tangan kiri atas dan Tungkai kaki kanan bawah.
Korban dilarikan keklinik Suaka Insan Magalau untuk penanganan perawatan dan informasi terakhir Korban sudah mulai membaik .
Polres Kotabaru melalui Tim Macan Bamega Kotabaru bersama Polsek Sungai Durian, Pelaku inisial B tidak kurang dari 24 jam berhasil di tangkap bersama barang bukti berupa parang dan kendaraan roda dua yang digunakannya.
"Pelaku pun dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandasnya (Wan/BK).
Berita