Foto Istimewa

Kalseltoday.com, Berau – Laporan Pengungkapan tindak pidana Pengeroyokan, kini telah ditangani Polsek Tanjung Redeb, kamis, (29/9/2023), kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).


Pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung redeb, yang bertempat di SPBU KM 5

merupakan lanjutan daripada laporan dari “AN” oknum wartawan yang mengalami pengeroyokan, terhadap dirinya saat melakukan tugas peliputan.


Adapun waktu kejadian dijelaskan , Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 17.30 wita, selanjutnya tempat kejadian di SPBU Km 5 di Jl. Harm Ayoeb Kel. Sungai Bedungun Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau.

Dasar laporan adalah Nomor,

LP/B/ 09 / IX /2023/ SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKTANJUNGREDEB/POLRESBERAU/POLDA KALTIM, Tanggal 28 September 2023.


Dimana tempat kejadian berada, di SPBU Km 5 di Jl. Harm Ayoeb Kel. Sungai Bedungun Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau.


Pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dilengkapi barang bukti yang ada seperti 1 (satu) buah batang sapu warna biru, 1 (satu) video klip rekaman dengan durasi 1 menit 30 detik, 1 (satu) buah jacket merk lois warna biru tua.


Korban yang berinisial “AN” Yang berusia 41 tahun yang berjenis kelamin laki-laki yang pekerjaannya seorang Wartawan Buser Bhayangkara 74, warga Tanjung Redeb.


Selanjutnya, 2 orang oknum petugas SPBU telah dijadikan tersangka atas nama “EPB” Yang berusia 59 Tahun, jabatannya sebagai Pengawas SPBU Km 5, warga sambaliung.

Tersangka berikutnya berinisial ” MZA” Berusia 24 tahun warga sambaliung.


Berikut kronologinya, Pada awalnya Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 awalnya korban melihat antrian di SPBU Km 5 yang bertempat di Jl. HARM. AYOEB Kel. Sungai Bedungun Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau sangat panjang, kemudian korban mendatangi SPBU karena pekerjaan korban adalah seorang jurnalis (wartawan) dan bertanya terhadap salah seorang karyawan SPBU kemudian korban di arahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada Sdr EKO dimana Sdr. EKO tersebut adalah salah seorang pengawas di SPBU KM 5.


Lalu korban mendatangi Sdr EKO yang pada saat itu sedang melakukan bersih-bersih (nyapu) di halaman SPBU KM 5 dan korban menanyakan mengapa antrian kendaraan sangat Panjang apa sebabnya, kemudian Sdr “EK” berkata jangan tanya saya,tanyakan saja hal tersebut kepada pihak pertamina, lalu korban menjawab ini kan diwilayahnya sampean sebagai pengawas pada SPBU, kemudian Sdr “EK” tidak terima dan datang menyerang korban, Sdr “EK”mengangkat tangan kanan seperti mau mengayunkan pukulan terhadap korban namun lebih duluan tangan korban mencekik leher Sdr “EK” kemudian korban berkelahi dengan Sdr “EK” dan pada saat perkelahian tersebut terjadi beberapa teman-teman Sdr “EK” membantu dan melakukan penyerangan terhadap korban dengan beberapa pukulan dan tendangan, kemudian setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb guna proses lebih lanjut.


Polsek Tanjung Redeb yang dipimpin oleh AKP H. Simalango. SH, langsung mengambil Tindakan Tegas Mengamankan pelaku dan Barang Bukti, Membuat Laporan Polisi, Membuat Visum Et Revertum dan menghadirkan pelaku, Hingga dijadikan tersangka


Organisasi IWB, LBHK Wartawan dan SWI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh AKP. H. Simalango, SH, Polsek Tanjung Redeb dalam penindakan yang dilakukan, namun masih ada catatan yang masih harus dikembangkan, yaitu masih adanya oknum petugas SPBU nya yang masih belum tersentuh berdasarkan bukti vidio yang beredar , kemudia pelecehan profesi wartawan.

IWB, LBHK Wartawan dan SWI dan organisasi wartawan lainnya, meminta persoalan tersebut segera ditindak lanjuti. (Red)