Foto istimewa

Kalseltoday.com, Barito Timur - Sidang perkara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah bergulir di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 14/G/2023/PTUN.PLK, sejak Selasa (5/9/2023) lalu. 


Hal itu diungkapkan 4 Penggugat yaitu Erwin Nakalelo (Desa Dayu), Eli Sumadi (Desa Wuran), Nova Agusta Hawini (Desa Siong) dan Catur Karya (Desa Runggu Raya). 


Dijelaskan Erwin, pihaknya telah mengikuti 2 kali persidangan pemeriksaan perkara dalam di PTUN Palangkaraya. 


Selain itu, upaya Hukum yang dilakukan pihak Penggugat kali ini nampak lebih memanas mengingat informasi yang diperoleh sengketa 4 Pilkades tersebut telah diproses diberbagai lembaga/badan terkait baik Kementrian Pusat, Ombusman, Pemprov Kalteng, BPKP hingga Kepolisan baik Polda Kalteng maupun Polres Bartim. 


Selaku koordinator para pihak penggugat, Erwin menyampaikan adanya dugaan Maladministrasi dalam penyalahgunaan wewenang jabatan, dugaan pelanggaran pesta demokrasi tingkat desa secara masif, terstruktur dan sistematis bahkan adanya dugaan tindak pidana dalam sengketa Pilkades telah diproses oleh pihaknya. 


"Betul kami telah menindak lanjuti ke berbagai pihak, bahkan sekarang kami sudah ada di Palangkaraya untuk menghadiri sidang di PTUN Palangkaraya. Dalam perkara sebelumnya kami gabung jadi 1 (Satu) harus kami cabut dan diperbaiki menjadi pengajuan perkara masing-masing penggugat terkait Pilkades di wilayahnya," ungkap Erwin kepada awak media ini melalui telepon selulernya, Senin (18/9/2023). 


Ia mengatakan, dari 13 gugatan keberatan sengketa Pilkades hanya 1 (Satu) Sengketa Pilkades yang dikabulkan Bupati Barito Timur yaitu Karang Langit yang berakibat tidak dilantik dan disahkannya Calon Terpilih. 


Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses upaya penyelesaian administrasi sengketa Pilkades pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dalam pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Barito Timur 2023 berdasarkan aturan perundangan. 


Salah satunya gugatan sengketa 4 Pilkades tersebut dalam upaya ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan bahkan memiliki data bukti yang sangat lengkap. 


Sedangkan terkait 1 gugatan keberatan sengketa Pilkades yang dikabulkan tidak dapat dibuktikan namun dalam keputusannya ada beberapa hal yang dinilai hanya suatu alasan pembenaran tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan berdasarkan aturan perundangan.


"Kami tidak akan pernah mundur satu langkah pun, karena apa yang kami tindak lanjuti dalam gugatan sengketa Pilkades telah berkesesuaian dengan aturan perundangan akan prosedur yang dilalui bahkan dengan alat bukti hingga saksi sangat kuat akan kebenarannya," ujar Erwin. 


Terkait persidangan perkara berikutnya masing-masing penggugat akan beracara sendiri sesuai permasalahan Pilkades yang diikutinya. 


"Serta belajar dari pengalaman yang beberapa kali sudah terjadi kami akan menyampaikan permohonan pengawalan dan pengawasan terkait perkara Pilkades di Barito Timur sesuai gugatan para pihak Penggugat," pungkasnya. 


Sementara itu, Kristiano, calon Kades terpilih Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur menyampaikan bahwa pihaknya pun telah mengajukan banding ke Bupati Barito Timur dan Polres Bartim adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam keputusan perihal tersebut akan merubah hasil Pilkades. 


"Saya pun telah menindaklanjuti melalui gugatan ke PTUN Palangkaraya", ungkapnya ke awak media.


Pilkades Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023 telah usai dan hanya 1 (Satu) Desa yang masih belum ada Kepala Desa yang mengisi. 


"Semoga permasalahan tentang Pilkades di Barito Timur ini segera tuntas," tutup Kristiano. 


Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait hal itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Matriyuspi, belum memberikan jawaban. (BK)