Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Bengkulu - Anak di bawah umur di Bengkulu Selatan, menjadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa dua anak di bawah umur.


Korban yang masih berusia 14 tahun ini menjadi korban dugaan perbuatan asusila sebanyak sembilan kali dari kedua pelaku MZ (13) dan RN (15).


Dugaan tindak pidana asusila yang dialami bocah yang masih duduk dibangku SMP tersebut, lantaran diiming-imingi terduga pelaku anak dengan uang.


Saat ini dua terduga pelaku sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, didua lokasi berbeda.


Dua terduga pelaku anak, kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKP Sarmadi, masih duduk di bangku salah satu SMP dan SMA.


Keduanya, lanjut Sarmadi, merupakan tetangga korban. Dari hasil penyidikan terduga pelaku anak MZ telah berbuat asusila sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali.


"Korban diiming-iming diberi uang dari terduga pelaku anak. Besaran nominal uang yang diberikan tidak menentu," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023).


Dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur ini, sampai Sarmadi, terungkap setelah orangtua korban menanyakan ke korban.


Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.


Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku anak terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Selatan.


Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.


"Korban tidak ada mendapatkan ancaman dari terduga pelaku anak," pungkas Sarmadi. (Red)