Panglima Pajaji (foto istimewa)

Kalseltoday.com, Kapuas - Beredar informasi di media sosial dan grup Whatshap memperlihatkan bahwa Pimpinan Pasukan Pantak Padagi, Agustinus Lucy atau Panglima Pajaji beserta beberapa aliansi masyarakat Adat Dayak setempat tertangkap dan di ikat di bagian tangan oleh pihak Kepolisian, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurut informasi surat yang beredar Pangalima Pajaji beserta pasukannya dan masyarakat adat setempat berjuang membela tanah hak masyarakat adat Dayak yang di rampas oleh PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dalam vidio yang beredar tersebut diduga buntut dari aksi demo yang di lakukan oleh masyarakat adat bersama Pasukan Pantak Padagi yang di Pimpinan oleh Pangalima Pajaji atau Agustinus Lucy.

Kabar penangkapan Panglima Pajaji Cs tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu (07/04/2024).

“Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 pada pukul 17.26 Wib, Tim Gabungan Polres Kapuas dan BKO personel Polda Kalteng telah melakukan tindakan Kepolisian terukur terhadap sekelompok orang yang dipimpin Agustinus Lucky Cs,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji

Ia menerangkan, Panglima Pajaji Cs ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat dan melakukan pengancaman terhadap karyawan dan pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam berupa Mandau.

“Adapun kelompok masyarakat yang diamankan yaitu AL atau Panglima Pajaji, M.Y,  A, A, A, P, R, D, L, R, dan J,” jelasnya.

Seluruh pihak yang diamankan lalu dilakukan pemeriksaan di Polres Kapuas dengan Dugaan  Tindak pidana Tanpa Hak membawa, meyimpan dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa ijin dan atau Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Nomor12/DRT/ Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana; dan Barang bukti sebanyak 11 (Sebelas) buah senjata tajam jenis Mandau.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Mari kita selalu jaga iklim investasi di wilayah Kalteng dan terciptanya Kalteng aman dan nyaman,” tegasnya. (red)