Berita

Breaking News

Polres Kotabaru Bershasil Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba


Kotabaru - Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus narkotika selama bulan Juli 2024. Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menjelaskan rinciannya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (05/08/2024).

Kasus Pertama: Pengedar Lama Kembali BerulahKasus pertama berawal dari laporan polisi nomor LP/A/51/VII/2024.

 Tersangka HB (51), yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika, ditangkap pada 30 Juli 2024 di Desa Plajau Baru. HB kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,17 gram, satu pipet kaca, dan satu dompet kecil warna hitam. 

Kapolres Doli menjelaskan bahwa HB mendapatkan sabu dari seorang bernama Ulah di Kabupaten Tanah Bumbu.

"HB telah empat kali memperoleh sabu dari Ulah, dengan setiap pengambilan sebanyak 10 paket seharga Rp 400.000 per paket," kata Kapolres Doli. 

HB menggunakan keuntungan dari penjualan sabu untuk konsumsi pribadi. Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kasus Kedua: Kurir Narkotika DitangkapKasus kedua, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/52/VIII/2024, melibatkan tersangka SY (37) yang ditangkap pada 1 Agustus 2024 di Desa Sengayam. 

SY ditangkap dengan delapan paket sabu seberat 20,80 gram, satu handphone, dan satu mobil rental Daihatsu Sigra. Kapolres Doli menjelaskan bahwa SY bekerja sebagai kurir untuk seseorang berinisial H yang berada di Lapas Kotabaru."SY menerima upah sebesar Rp 1.000.000 per kantong sabu yang diambil dari Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kapolres Doli.

 SY dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Identitas H masih diselidiki lebih lanjut

Upaya Memutus Rantai Peredaran Narkotika dan Efek JeraKapolres Doli berharap pengungkapan kedua kasus ini dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kotabaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kotabaru," tegasnya.

Mobil rental yang digunakan tersangka SY untuk membawa sabu juga disita sebagai barang bukti. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. (Shalokal Indonesia)
© Copyright 2022 - Kalsel Today